Tugas dan Fungsi PPID
PPID berperan sebagai pengelola layanan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara tertib, jelas, dan bertanggung jawab.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
- Melayani permohonan informasi masyarakat.
- Menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan informasi.
Peran PPID
PPID membantu mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik. Peran ini menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan kewajiban organisasi untuk menyediakan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi Layanan
Dalam melayani masyarakat, PPID perlu menerima permohonan, menelusuri informasi, berkoordinasi dengan unit terkait, menyiapkan jawaban, serta memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Pelayanan yang Humanis
Layanan informasi yang baik tidak hanya cepat, tetapi juga mudah dipahami. PPID perlu membantu pemohon memahami proses, batasan, dan tindak lanjut dengan bahasa yang ramah.
